Hallo, apa kabar sobat ? mudah-mudahan sehat walafiat tidak kekurangan sesuatu apapun, amiin.
Untuk melihat iktisar jaminan asuransi kendaraan beserta penjelasannya bisa disini , bersama ini dituliskan revieu jaminan asuransi kendaraan sbb :
1. Total loss only ( TLO )
2. Komprehensip (All-risks) atau gabungan
Jaminan Tambahan dari kedua jenis diatas :
1. TJH Tanggung jawab hukum pihak ketiga :
- Tanggung jawab hukum penumpang
- Kecelakaan diri pengemudi
- Kecelakaan diri penumpang
2. Earthquake, tsunami, volcanic eruption
3. Flood and Windstrom
4. Strike, Riot, Civil Commotion (RSCC)
5. Terrorisme and Sabotase
Risiko Sendiri adalah bagian yang ditanggung sendiri oleh pemegang polis besarannya berbeda-beda :
1. Karena kecelakaan biasa atau kecurian
- Partial loss/constructive total loss
- Partial loss karena kecurian
- Partial loss/constructive total loss untuk jenis truck/pick up
2. Karena gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi, banjir dan badai
3. Karena terorisme dan sabotase serta pemogokan, kerusuhan dan huru hara . …
Demikian sekilas uraian singkat, semoga bisa memberikan manfaat…… jangan lupa tulis komentar sobat setelah membaca tulisan ini. Atas kesediaan sobat membaca tulisan ini dan membuat komentar diucapkan banyak terima kasih….. sering-sering kesini ya sobat ??
2 komentar:
salam sahabat
ehm info yang memberikan arahan perlindungan jiwa mantap mas thanxs ya
untuk sobat @Dhana tks sudah berkunjung + komentar semoga bisa bermanfaat.... sukses terus ya sob
Posting Komentar
Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)