Seputar pertanyaan teman tentang Asuransi mobil truck
Hallo apa kabar ? semoga sobat sehat walafiat, amiin
Sebenarnya saya ragu juga untuk memposting tulisan ini tapi ga apa apa namanya juga pertanyaan dari teman. Berikut ini saya sampaikan ya sobat. Barusan teman sms ke saya katanya ada calon peserta asuransi mau mengasuransikan kendaraan truck operasional nya jumlahnya > 1 buah jenis dum-truck dan supir truck meminta asuransi kecelakaan diri sekalian karena siapa tahu mengalami kecelakaan ? bunyi sms spt itu sobat tadi langsung minta hitungkan berapa rupiah yang harus dibayar ? nah ini salah satu peluang jika ada sms seperti ini……………
Sebenarnya saya ragu juga untuk memposting tulisan ini tapi ga apa apa namanya juga pertanyaan dari teman. Berikut ini saya sampaikan ya sobat. Barusan teman sms ke saya katanya ada calon peserta asuransi mau mengasuransikan kendaraan truck operasional nya jumlahnya > 1 buah jenis dum-truck dan supir truck meminta asuransi kecelakaan diri sekalian karena siapa tahu mengalami kecelakaan ? bunyi sms spt itu sobat tadi langsung minta hitungkan berapa rupiah yang harus dibayar ? nah ini salah satu peluang jika ada sms seperti ini……………
Dari sms tersebut langsung saya jawab sbb :
- Siapkan data kendaraan dan operasionalnya dimana kendaraan dipergunakan karena mempengaruhi risiko kendaraan
- KTP yang meminta asuransi kecelakaan
- Tentang premi bisa dibicarakan sesuai kesepakatan
- KTP yang meminta asuransi kecelakaan
- Tentang premi bisa dibicarakan sesuai kesepakatan
Demikian kira2 bunyi sms dan jawaban….. ini hanya ilustrasi apa yang terjadi di lapangan….
Setelah sobat baca kira-kira apa dipikiran sobat ? silakan sampaikan komentar untuk bahan diskusi kita .
Sebagai tambahan info, untuk memudahkan sobat mempelajari bidang ini sebagai ilustrasi dibawah ini diberikan cara perhitungan premi asuransi ( 2 saja dulu ya sob ) sbb :
1. contoh asuransi kebakaran caranya : Nilai Bangunan x tarif asuransi kebakaban = ?
2. contoh asuransi kendaraan caranya : Nilai pasar kendaraan x tarif asuransi kendaraan = ? ( tergantung dari benefit/jaminan yang dinginkan nasabah sobat )
Atas kesediaan sobat membaca tulisan yang sederhana ini diucapkan teriuma kasih. Sering-seringlah berkunjung kembali….. ya?
15 komentar:
salam sahabat
baru denger kalau yang truk ini hehee..ternyata gak begitu rumit yach.makasih infonya n maaf telat
wah,....ngga mudeng saya Mas..he..he..he..
@ Dhana/戴安娜 : ia mba ga rumit asal konfirmasi aja mba dengan admin....,
@ Teras Info : coba dulu mas jika ada yang mau ditanyakan bisa isi di komentar atau memalui YM
Atas respon dan komentar sobat diucapkan terima kasih ya sob sering-seringlah kesini lagi ?
Wah boleh nich sebagai panduan, tapi kapan ya punya truck atau mobil???
Menghayal mode on :D
Kepada yth. Bapak Admin :
Berkaitan dengan masa asuransi kebakaran rumah saya akan habis pada tanggal 30/10/2010 saya mohon untuk asuransi tersebut untuk diperpanjang/ dilanjutkan dengan data sbb :
1. No Polis Th lalu : 1.105.09.100.000624
2. Nama : Samin, SE
3. Alamat Rumah : Jl. Prof Dr Hamka Gg Padi III No.15 Pontianak
4. Alamat Objek Asuransi : Jl. Prof Dr Hamka Gg Padi III No.15 Pontianak(Kalbar)
5. Nilai Bangunan + Isi : Rp. 110 Jt
6. Catatan : premi harap ditagih seperti biasa dan bagi hasil asuransi saya sebagai pengurang premi
Atas bantuan dan kerjasama diucapkan terima kasih.
Salam, Samin, SE
Kepada.
Admin (www.insurance4u-news.blogspot.com)
Data asuransi bangunan sbb :
Nama Peserta : XXx (sesuai pendataan)
No Telp/ HP : xxx......
Alamat Objek asuransi : Jl. Jend A. Yani No. , Pontianak
Perkiraan Nilai : Rp. 1 M
Periode asuransi : 20/10/2010 s/d. 20/10/2010
Catatan : tolong diproses apabila sudah selesai dikoordinasikan dengan saya untuk pelunasan tahihan,
tks atas kerjasama-nya
Salam, Peserta xxx
salam sahabat
oot maaf untuk postingan aksara cina menyusul yach,sampai hampir lupa kalau tidak diingatkan xixixi good luck
Menyimak dan mencoba mengerti.. Hehehe
^^
@ Anonim ( bang S ) : kami proses perpanjangannya tks atas kepercayaannya
@ Anonim (peserta xxx) : baik pak kami proses penerbitan polis asuransinya sesuai dengan kesepakatan, tks atas kepercayaan Bapak
@ Mba Dhana/戴安娜 : tks mba atas bantuan-nya siip jika mba yang ngurusin
@ Neng Dewi : tks atas komenentar jika ada yang mau ditanyakan silakan ya? tuliskan di komentar
semua komentar bagus dan mendukung banget..... tks lagi ya? semoga kita maju bersama
Sangat berguna nih infonya.
lam kenal...from: Chenk Rahman
baru belajar menyimak dan memahami...
berguna banget nih infonya sob, tetap semangat yah kawan
@ Bang Chenk Rahman : alhamdulillah bang
@ Bang Usman Jambak : ia sob semoga bisa jelas ya enjoy aja
@ Mas Manchester United Indonesia : semoga bermanfaat dan menambah informasi
salam sahabat
komeng lagi meski komeng tidak berkaitan dengan tema posting,kan di sini dapet back links gratis lewat komeng lagi hehehe,maaf telat yach
@ Dhana/戴安娜 : sip mba .... setuju banget...
Posting Komentar
Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)