Hallo apa kabar ? semoga anda sehat walafiat, amiin
Berikut ini akan kita posting lagi review Asuransi Marine Cargo, bahan ini adalah review dari Sahabat "Rustam" kita langsung saja ya sobat ??
Asuransi Pengangkutan adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan/kerugian barang atau obyek yang dipertanggungkan atas risiko-risiko yang mungkin timbul selama pengangkutan, baik pengangkutan Domestik, Ekspor dan Impor, melalui :
o Pengangkutan Laut
o Pengangkutan Darat
o Pengangkutan Udara
SCOPE OF COVER
1. Pengangkutan Laut
o Institute Cargo Clause " A"
o Institute Cargo Clause " B"
o Institute Cargo Clause " C"
o Total Loss Following The Vessel
2. Pangangkutan Udara
o Export/ Import
o " Air Cargo All Risks"
o Lokal Transport
o Land and Air Cargo Cover " A"
o Land and Air Cargo Cover " B"
3. Pengangkutan Darat
o Landtransit Cover " A"
o Landtransit Cover " B"
Risiko-Risiko yang dijamin :
Asuransi Pengangkutan Laut :
• Institute Cargo Clause " C"
Jaminan yang diberikan adalah: bila kerugian yang terjadi selama dalam perjalanan diakibatkan oleh :
o Kebakaran atau peledakan
o Kandas, tenggelam, terbaliknya alat angkut
o Terbalik, tergelincir alat angkut darat
o Tabrakan antar alat angkut ( kapal) dengan benda-benda selain air
o Dikorbankannya barang untuk kepentingan/ keselamatan
o General Average ( GA)
• Institute Cargo Clause " B"
Jaminan yang diberikan adalah sama dengan ICC " C" ditambah akibat :
o Gempa bumi letusan gunung api
o Petir
o Terlempar dari kapal
o Kerusakan karena Air
o Bongkar muat barang
• Institute Cargo Clause "A"
Jaminan yang diberikan adalah lingkup yang terluas yaitu terhadap semua risiko pengangkutan kecuali yang dikecualikan seperti:
o sifat barang sendiri,
o keausan,
o kesengajaan.
Asuransi Pengangkutan Darat
• Cover " A"
Jaminan yang diberikan adalah :
1. Kebakaran
2. Banjir.
3. Terguling atau tergelincirnya alat angkut.
4. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain.
5. Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyebrangan.
• Cover " B"
Jaminan yang diberikan adalah semua risiko selama pengangkutan darat berlangsung.
Informasi yang kami butuhkan dalam penutupan asuransi :
• Nama dan Alamat Tertanggung
• Nama Barang
• Nilai Barang
• Tujuan Pengangkutan
• Nama Alat Angkut
• Tanggal Keberangkatan
• Pengemasan
• Apakah ada transhipment
• Khusus untuk pengangkutan Import harus dilengkapi: B/ L atau Bill of Loading ( kapal laut) , Airways Bill ( kapal udara) , Packing List, Invoice
Demikian sekedar mereview kembali tentang asuransi marine (asuransi marice cargo) semoga bermanfaat ??
Berikan komentar anda di bawah postingan ini ! , Bagaimana menurut anda, apa yang saya sampaikan diatas ? , saya berharap artikel diatas bisa memberikan gambaran tentang asuransi pengangkutan barang atau biasa disebut asuransi marine cargo , bagaimana menurut anda, pembaca ? silahkan berikan komentar anda.
sourse : Rustam,http://www.facebook.com/home.php?#!/?sk=messages&tid=1273323404744
2 komentar:
salam sahabat
ehm asuransi pengangkutan bidang kelautan ini yach,baru tahu saya makasih atas info ini yach maaf telat.good luck
@ Dhana/戴安娜 : terima kasih atas kunjungan mba Dhana
Posting Komentar
Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)