Sabtu, 13 November 2010

Takaful Baituna

Hallo apa kabar ?  posting kali ini perkenankan untuk memposting ttg produk asuransi kerugian syariah --- kita langsung ya sob?

Rumahku adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku. 

Program Takaful yang melindungi rumah dari kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga.

Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga


Obyek Asuransi
  • Rumah Tinggal/Apartemen
  • Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
  • Rumah Tinggal Toko (Ruko)
Total Manfaat Takaful 
Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.

Paket
  • Paket Standar
    Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
  • Paket Istimewa
    Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan
Manfaat Utama
Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Asap
 Manfaat Tambahan Standar
  • Kebongkaran
    Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
  • Pemberian Biaya Uang Sewa
    Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
  • Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
    Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut: 

    O
    Status
    Mening
    gal
    Cacat 
    Tetap 
    (mak)
    Biaya
    Pengobtn
    (mak)
    Biaya 
    Pemakanan
    (Mak)
    1
    Tertanggung
    10%
    10%
    1%
    Rp. 1 juta
    2
    Istri (Suami)
    5%
    5%
    0,50%
    Rp. 1 juta
    3
    Anak (2 orang)
    2,50%
    2,50%
    0,25%
    Rp. 1 juta
            % dari Total Manfaat Takaful
  • Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
    Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
  • Biaya Pembersihan Puing
    Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
  • Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik 
    Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
  • Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
    Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful
Manfaat Tambahan Pilihan
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Terorisme, Sabotase

 sourse :www.takaful.com

ctt : semoga bermnafaat untuk sobat... tks

Related Post:

0 komentar:

Posting Komentar

Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)