Sabtu, 13 November 2010

Takaful Kendaraan Bermotor (Jaminan Standar)

Hallo apa kabar ? semoga sobat selalu sehat walafiat, artikel kali ini tentang Takaful Kendaraan Bermotor (Jaminan Standar), Kita langsung saja ya sob ? 

Program Takaful yang mengganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan  secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan,tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakanoleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. 

Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
  • Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
  • Kendaraan Pengangkut Barang
  • Bus Umum
  • Sepeda Motor

Jaminan Tambahan (dengan penambahan premi):
  • Kerusuhan dan pemogokan dan huru-hara
  • Kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang
  • Banjir 


sourse   : www.takaful.com semoga bisa bermanfaat bagi sobat

Related Post:

1 komentar:

Anonim mengatakan...

berkaitan dengan negosiasi kemaren, tolong siproses asuransi kendaraan saya sesuai copy stnk : jaminan all riks + TJH dan PA Pengemudi , sambil menunggu polis asuransi kendaraanya diucapkan terima kasih.

Salam, Peserta asuransi kendaraan

Posting Komentar

Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)