Kamis, 05 Agustus 2010

ASURANSI KEBAKARAN

Berikut ini coba sy tuliskan produk asuransi umum yang biasanya dipasarkan oleh perusahaan asuransi umum maksudnya untuk sekedar menyampaikan info karena apabila kita mengetahui produk-nya nanti apabila membutuhkan udah pada tahu gambaran umum tentang produk sehingga jadi lebih paham , nah kita gambarkan ya??

Perusahaan yang menyediakan jasa asuransi ini-pun sudah ada banyak baik yang berbasis conventional maupun yang berbasis syariah atau dengan kata lain asuransi syariah, berbasis syariah ini bukan saja diperuntukkan untuk muslim tapi untuk semua yang membutuhkan perlindungan atas asset atau harta benda-nya.

Asuransi kebakaran memberikan perlindungan terhadap objek yang diasuransikan dengan kata lain memberikan ganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan yang disebabkan oleh peristiwa kebakaran kebakaran.




Objek apa saja yah?? yang dapat dijamin oleh jenis asuransi ini? Objek yang dapat diasuransikan dalam produk asuransi kebakaran ini spt : Bangunan Rumah Tinggal, Kantor, Ruko, pabrik dan lain-lain bisa juga termasuk perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta berikut barang jadi hasil produksi.

Jenis Polis asuransi kebakaran yang biasanya disediakan bisa mengacu pada polis standar Kebakaran Indonesia atau polis jaminan yang lebih komplit.

Jika pada polis standar kebakaran Indonesia (AAUI) :

bahaya kebakaran Polis asuransi kebakaran ini menjamin atas kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan

Tapi kadangkala apabila nasabah akan menambah jaminan biasanya perusahaan asuransi menentukan tambahan premi yang akan ditagihkan, jaminan tambahan maksudnya untuk tambahan biaya karena perusahaan asuransi juga untuk mengcover atau menjamin suatu risiko atau mengelola risiko disesuaikan dengan risiko yang akan diterima perusahaan asuransi

Jaminan tambahan dalam asuransi kebakaran lain seperti : kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat, Huru-hara, Tertabrak kendaraan, Angin topan, badai, banjir dan kerusakan karena air, Biaya pembersihan, Tanah longsor, Risiko tambahan lainnya (seperti gempa bumi, teroris dan sabotase disediakan dengan ketentuan polis tersendiri).


Prosedur dan data untuk pengurusan Klaim Asuransi Kebakaran :

Apabila terjadi klaim atau musibah yang dialami oleh nasabah atau yang sering disebut dalam dunia perasuransian tertanggung/peserta asuransi kebakaran perlu mempersiapkan data pendukung.

Data-data yang diperlukan untuk pengurusan penggantian kerugian klaim asuransi kebakaran sbb :

* Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung lainnya
* Surat pengajuan klaim yang ditanda tangani oleh nasabah
* Estimasi kerugian klaim yang diajukan
* Bila dalam keadaan tertentu jika diperlukan pihak Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.

Nah demikian penjelasan singkat mudah-mudahan bisa memberikan manfaat. Dan apabila ada pertanyaan atau tanggapan silakan sampaikan disertai dengan e-mail dan akan diusahakan untuk menjawabnya. Tks atas kunjungan anda….

Related Post:

1 komentar:

asuransi kebakaran mengatakan...

artikelnya lebih dimengerti daripada di website asuransi itu sendiri :D

Posting Komentar

Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)