Rabu, 04 Agustus 2010

asuransi / pripsip & filosofi

apa sih pengertian asuransi : untuk mempermudah saya masukkan profil  PT. ATU sbb :


PRINSIP DAN FILOSOFI

 Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia merupakan Qadha dan Qadhar Allah 

SWT, namun manusia atau perusahaan wajib berikhtiar memperkecil risiko finansial yang timbul, salah satunya dengan cara menabung atau menyisihkan dana. Akan tetapi upaya tersebut sering kali tidak memadai, mengingat jumlah risiko yang ditanggung lebih besar dari yang diperkirakan.

Takaful sebagai asuransi yang bertumpukan pada konsep tolong‑menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (Wa ta'awanu alal birri wat taqwa) dan memberikan perlindungan (at‑ta'min), menjadikan semua peserta Takaful (pemegang polis asuransi) sebagai keluarga besar (pooling) yang saling menanggung satu sama lain terhadap musibah yang dialami peserta lain. Sistem ini diatur dengan meniadakan tiga unsur yang masih sering dipertanyakan, yaitu: ketidakpastian (gharar), untung-untungan (maisir) dan bunga (riba).

Dalam sistem operasional Takaful yang berdasarkan syariah, Asuransi Takaful melakukan kerjasama dengan para peserta Takaful berdasarkan Prinsip Bagi‑hasil (Al‑ Mudharabah), yaitu membagi hasil keun­tungan operasional kepada seluruh peserta Takaful yang tidak pernah mengajukan klaim atau membatalkan polis.


DANA  YANG  TERKUMPUL
Kumpulan dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syari’ah. Hasil investasi dimasukkan ke dalam total kumpulan dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi). Surplus kumpulan dana peserta dibagikan sesuai dengan sistem bagi hasil (al-mudharabah), contoh nisbah 70% untuk perusahaan dan 30% untuk seluruh peserta.

 PT  ASURANSI TAKAFUL DI DUNIA

 Saat ini telah hadir dibeberapa negara, yaitu :

v       Asuransi Islam Sudan (1979)
v       Asuransi Islam Arab (1979)
v       Dar Al Maal Al Islami, Geneva (1983)
v       Takaful Islam Luxemburg (1983)
v       Takaful Islam Bahamas (1983)
v       Al Takaful Al Islamiah Bahrain, E.C. (1983)
v       Syarikat Takaful Malaysia Berhad (1984)
v       Syarikat Takaful Brunei Darussalam (1992).



JENIS‑JENIS PRODUK  PT ASURANSI TAKAFUL UMUM

 
1. TAKAFUL KEBAKARAN (Fire Insurance) :

Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut risiko yang ditimbulkannya dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.

Jaminan risiko‑risiko tambahan, dengan dikenakan tambahan premi untuk kerugian atau kerusakan  yang diakibatkan terhadap risiko‑risiko, antara lain :
·         Gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi,  badai dan angin topan.
·         Huru‑hara, pemogokan umum, kerusuhan.
·         Tanah longsor.
·         Gangguan usaha atau kerugian yang diakibatkan kebakaran.
·         Banjir dan rusak karena genangan air.
·         Terbakar sendiri untuk stok barang.

2. TAKAFUL KENDARAAN BERMOTOR (Motor Vehicle Insurance) :

Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss) akibat dari kecelakaan atau tindak pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Jaminan risiko‑risiko tambahan, dengan dikenakan tambahan premi untuk kerugian atau kerusakan yang diakibatkan terhadap risiko‑risiko, antara lain :
·         Huru‑hara, pemogokan umum, kerusuhan.
·         Kecelakaan diri terhadap pengemudi dan penumpang.

3.  TAKAFUL REKAYASA (Engineering Insurance) :

Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat‑alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Jenis asuransi Takaful Rekayasa terdiri dari :

a.       Takaful Risiko Pembangunan (Contractor All Risks Ins.), adalah pertanggungan asuransi atas risiko‑risiko proyek pembangunan yang sedang berjalan, misalkan: pembangunan gedung/jembatan/jalan, pekerjaan pekerjaan konstruksi, konstruksi pabrik termasuk atas peralatan atau konstruksi mesin dan sarana atau prasarana atau pabrik dan lain‑lain.

b.       Takaful Risiko Pemasangan (Erection All Risks Ins.), adalah pertanggungan asuransi atas risiko‑risiko terhadap pemasangan: instalasi mesin, instalasi pabrik, peralatan mekanis kerangka jembatan, pipa‑pipa, generator, boiler, turbine dll.

c.        Takaful Mesin‑mesin (Machinery Insurance), adalah pertanggungan asuransi atas risiko‑risiko kerugian selama mesin  beroperasi/ dalam perbaikan, misalkan : boiler,  turbin, operasional lift, genset serta kerugian atas hilangnya keuntungan perusahaan yang diharapkan karena mesin tidak beroperasi.

d.       Takaful Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Ins.), adalah pertanggungan asuransi atas risiko‑risiko kerugian/kerusakan terhadap pemak­aian  elektronik atau  rencana percobaan atau rencana kontrol pada peralatan elektro­nik, komputer beserta jaringannya dan juga dapat diperluas untuk mengasuransikan data prosessing computer.


4. TAKAFUL PENGANGKUTAN (Cargo Insurance) :
 
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang‑barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat.

Jenis asuransi Takaful Pengangkutan terdiri dari:

a.         Takaful Pengangkutan Laut (Marine Cargo Insurance), adalah memberikan jaminan kerugian pada barang yang diangkut melalui  laut dengan menggunakan kapal laut.

b.         Takaful Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance), adalah memberikan jaminan kerugian pada barang yang diangkut melalui Udara dengan menggunakan pesawat terbang.

c.          Takaful Pengangkutan Darat (Land Cargo Insurance), adalah memberikan jaminan kerugian pada barang yang diangkut melalui Darat dengan menggunakan kendaraan bermotor, kreta api dll.

d.         Takaful Pengangkutan Uang (Cash in Transit Insurance), adalah memberikan jaminan kerugian terhadap  pengiriman uang dalam pembung­kus/lemari besi dari satu tempat ketempat tujuan lain, baik melalui pengangkutan laut, udara atau  darat (yang biasa  digunakan  dilingkungan Bank  dan Money changer), karena diakibatkan dari alat pengangkutnya mengalami accident/kecelakaan selama dalam perjalanan, sehingga mengakibatkan uang menjadi rusak dan berhamburan serta hilang dicuri, serta akibat dari penodongan, perampokan, pencurian dengan didahului oleh kekerasan, dikecualikan dilakukan pegawainya sendiri.


5.       TAKAFUL RANGKA KAPAL (Marine Hull Insurance)

Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.

Jaminan risiko tambahan, dengan dikenakan tambahan premi untuk kerugian atau kerusakan yang diakibatkan terhadap risiko-risiko, antara lain :

·         Kerugian atas uang tambang (Freight Disbursement)
·         Risiko perang (War Risk)
·         Tanggung gugat dari pihak ketiga (Liability asurance)

6.       TAKAFUL ANEKA (General Accident Insurance) :

Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan  sebagai akibat risiko‑risiko yang tidak dapat ditutup pada polis‑polis Takaful yang telah ada.

Jaminan risiko asuransi Takaful Aneka antara lain untuk produk-produk polis :

a.       Takaful Penyimpanan Uang (Cash in Safe/Box Insurance), adalah memberikan jaminan   kerugian atas hilangnya uang yang disimpan dalam brankas (safe box) yang diakibatkan karena pencurian, perampokan atau tindakan jahat/kekerasan lain dikecualikan jika dilakukan oleh ketidak jujuran pegawai atau karyawan sendiri.

b.       Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance), adalah memberikan jaminan atas diri  terhadap hilangnya jiwa, cacat badan, biaya perawatan sebagai akibat kecelakaan dimana saja selama 24 jam.

c.        Takaful Tanggung‑gugat (Liability Insurance), adalah memberikan jaminan kerugian terhadap tuntutan ganti‑rugi yang dilakukan/diajukan oleh pihak ketiga, sebagai akibat dari kesalahan/ kelalaian  Tertanggung sendiri, baik untuk industri, perdagangan dan kegiatan lain sebagai akibat tanggung gugat berdasarkan hukum.

Contoh: Dalam sebuah proyek milik Tertanggung (Peserta Polis Takaful Umum), dimana salah satu karyawan menjatuhkan barang kemudian mengenai mobil milik pihak ke tiga. Akibat rusaknya mobil  tersebut Tertanggung (Peserta Polis Takaful Umum) dituntut ganti‑rugi sebesar Rp.1.000.000,‑ maka kerugian dimaksud adalah menjadi bagian jaminan dari polis Takaful Umum diatas.

d.       Takaful Jaminan Ketidakjujuran (Fidelity Guarantee Insurance ), adalah memberikan jaminan kerugian akibat kehilangan, penggelapan dan penyelewengan dan ketidak jujuran daripada pegawai perusahaan.

e.        Takaful lainnya : Takaful Kebongkaran (Burglary Insurance) dan Takaful Lampu Reklame (Neon Sign Insurance) serta produk Takaful lainnya.

Dengan demikian masih cukup banyak produk‑produk dari Asuransi Takaful Umum, baik yang menggunakan polis standard maupun Tailor-made Policy yang akan disesuaikan dengan permintaan dari para peserta  Asuransi Takaful Umum.

Asuransi Takaful Umum juga dapat memberikan produk asuransi Property All Risks Insurance, Oil and Gas Insurance dan asuransi lainnya sesuai kebutuhan perseorangan dan atau Perusahaan.

  
DAFTAR REKANAN RE-ASURANSI
 Reinsured Domestic  :
1. Indonesia Reinsurance Forum
2. Domestic Reinsurance Company 

Reinsurance Overseas :
1. London Market
2. Continental Market dll


Luar Negeri
1.        Gerling Global RE
2.        General Accident Fire and Life Assurance Corporation p/c
3.        National Vulcan
4.        Eagle Star
5.        TOA Fire and Marine Reinsurance Company
6.        Sumitomo Marine and Fire Insurance Company
7.        China Reinsurance Company
8.        Trust International Insurance
9.        Malaysian National Insurance SDN berhad
10.    Sidney Reinsurance Company
11.    Arab Insurance - Jeddah
12.    Islamic Insurance and Reinsurance - Jeddah
13.    Islamic Takaful and Retakafol - Bahamas
14.    Islamic Insurance and Reinsurance Company - Al Manama
15.    Islamic Takafol - Jeddah
16.    Syarikat Takaful Malaysia
17.    Syarikat Takaful Brunei

  Dalam Negeri
1.        PT. Reasuransi Nasional Indonesia (NASIONAL RE)
2.        PT. Reasuransi Umum Indonesia (INDORE)
3.        PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (MAREIN)
4.        PT Tugu Reasuransi Indonesia (TUGU RE)


                      
                ===0===

.............................

Related Post:

0 komentar:

Posting Komentar

Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)