Bahasan kita sekarang ini marilah kita membicarakan tentang fungsi asuransi dan prinsip asuransi secara umum. Berbicara mengenai bidang asuransi biasanya tidak terlepas dari apa yang menarik dari bidang ini seperti manfaat apa yang akan diperoleh apabila sebagai pemakai jasa tersebut begitu pula sama halnya apabila kita membeli sesuatu barang tentunya sebagai konsumen menginginkan bahwa barang yang dibeli memberikan manfaat. Bahasan tentang prinsip asuransi disini maksudnya adalah merupakan suatu aturan atau kebiasaan yang berlaku didunia asuransi pada umumnya, untuk selanjutnya kita bahas langsung saja ya teman-teman secara singkat.
Berikut ini disampaikan fungsi dan prinsip asuransi sebagai berikut :
- 1. Fungsi Asuransi Secara Umum , apakah pungsi asuransi dimaksud :
1.1. Pengumpulan Dana
1.2Memberikan Rasa Aman
1.3. Mendorong bidang usaha melaui Investasi
1.4. Mengurangi risiko kerugian
1.5. Tabungan dan Investasi
2. Prinsip Asuransi Secara Umum yang harus ada dalam perjanjian asuransi:
2.1. Insurable Interest/Kepentingan
2.2. Utmost-goodfaith/itikad sangat baik
2.3. Indemnity/ganti rugi
2.4. Subrogation/Pengalihan hak
2.5. Contribution
Jika artikel diatas bermanfaat jangan lupa komentar ya?? , atas kunjungan dan kesediaan anda diucapkan terima kasih, jika diperkenan memberikan saran kepada teman-teman selalulah berkunjung kesini lagi.
Bersambung ………..
Diambil dari berbagai sumber dan di tulis kembali oleh “insurance4u-news″.
0 komentar:
Posting Komentar
Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)