Senin, 20 Desember 2010

Ikut Asuransi Syariah, Apa Hukumnya?

Senin, 16 Agustus 2010, 09:50 WIB

Kepada Yth
Redaksi Republika Online

Mau bertanya mengenai hukum dalam mengikuti asuransi? Bagaimana dengan asuransi syariah, bedanya di mana? Asuransi syariah yang cukup ternama apa?

Wassalaamualaikum wr wb

Richie Rahmat Hidayat
Jl Raya Timur No 384 RT 01 RW 01 Kp Cikarmajaya, Desa Margaasih, Cicalengka, Bandung 40395


Jawaban :

Waalaikumsalaam wr wb. Pak Richi yang diberkahi Allah,

Hukum mengikuti asuransi boleh-boleh saja, tidak ada masalah, selama kita mengikuti asuransi yang sesuai dengan syariat Islam. Bahkan jika melihat sejarahnya, diskusi tentang asuransi telah berlangsung lama. Sebagai contoh, Ibnu Abidin, seorang fuqoha mazhab Hanafi (1784 - 1836 M), telah melakukan kajian tentang definisi, konsep, dan pola transaksi asuransi yang sesuai dengan syariat Islam.

Secara umum, ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional. Perbedaan tersebut dapat ditinjau dari sisi akad, prinsip halal haram, dan struktur perusahaan asuransinya.

Pertama, dari sisi akad. Peserta polis asuransi syariah, dalam menitipkan dananya kepada perusahaan, biasanya menggunakan dua akad. Yaitu, tabarru' (kebajikan) dan mudharabah. Pada akad tabarru', para pemegang polis asuransi syariah ini bersepakat untuk menyisihkan sebagian dana yang disetorkannya, untuk kepentingan bersama. Prinsipnya, satu dengan yang lain saling menanggung beban. Inilah yang disebut dengan takaful. Dana yang dihimpun dalam akun tabarru' ini biasanya digunakan untuk membayar klaim peserta asuransi yang mengalami musibah.

Akad yang kedua adalah mudharabah, dimana peserta asuransi bertindak sebagai rabbul maal (pemilik dana) dan perusahaan sebagai mudharib (pengelola dana). Ada rasio bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak. Besar kecilnya return yang diterima pemegang polis sangat bergantung pada keberhasilan investasi yang dilakukan perusahaan.

Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, dimana dana yang dihimpun melalui premi yang dibayarkan peserta asuransi, menjadi milik perusahaan sepenuhnya. Perusahaan pun bebas menggunakan dan menginvestasikan dana tersebut sesuai dengan keinginannya.

Yang menarik, istilah "dana hangus" tidak dikenal dalam asuransi syariah. Jika pemegang polis mengundurkan diri, maka ia berhak menarik kembali sisa dananya, kecuali sebagian dana yang telah menjadi bagian dari akun tabarru'. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan prinsip dana hangus jika peserta asuransi mengundurkan diri.

Perbedaan kedua terletak pada screening halal haram. Perusahaan asuransi syariah tidak akan mungkin terlibat pada bisnis-bisnis yang bertentangan ketentuan syariah. Sementara pada asuransi konvensional, persoalan halal haram ini tidak terlalu mendapat perhatian. Yang dipentingkan hanyalah keuntungan bisnis semata.

Ketiga, dalam struktur perusahaan asuransi syariah, terdapat dewan pengawas syariah (DPS). DPS ini bertugas untuk mengawasi dan menjamin kesesuaian antara praktek dan produk asuransi dengan syariat Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak memiliki DPS sama sekali.

Adapun untuk memilih perusahaan asuransi syariah mana yang paling cocok untuk Bapak, saran saya, silakan Bapak membandingkan secara langsung kinerja perusahaan-perusahaan yang ada secara objektif. Wallahu'alam. 

Wassalaamualaikum wr wb

Dr Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

sourse : http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/.....

Related Post:

0 komentar:

Posting Komentar

Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)