Selasa, 21 Desember 2010

Apa itu Asuransi Syariah?dan apa perbedaanya dengan Asuransi Konvensional?

Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Di dalamnya terdapat usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dengan diawali sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

A. PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARIAH

Haramnya praktik asuransi dalam Islam sudah banyak digaungkan oleh para ulama-ulama di Indonesia maupun manca negara. Hal ini dikarenakan adanya :

1. Gharar (Terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis).

2. Maysir (Yaitu unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak yang lain).

3. Riba (Karena menggunakan sistem bunga).

Asuransi Syariah memiliki prinsip-prinsip antara lain :

1. Saling Membantu dan Bekerjasama

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Maidah:2)

“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud)

“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan

Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…’ (QS. 4 :29)

3. Saling bertanggung jawab

4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba

Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

B. TATA CARA DAN OPERASIONAL ASURANSI SYARIAH

1. Akad (Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli)).

Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah :

a. Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.

b. Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.

c. Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

2. Pengelolaan dan Investasinya Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

a. Gharar (tentang hak pemegang polis (peserta) dan sumber dana yang digunakan untuk menutup klaim dari peserta).

b. Maysir (karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain).

c. Riba (diperolehnya pendapatan dari mem-bunga-kan dana investasi yang diberikan).

C. JENIS DAN PRODUK ASURANSI SYARIAH

Asuransi syariah terdiri dari 3 jenis, yaitu :

1. Takaful Individu

Produk tabungan dari takaful individu antara lain :

a. Takaful Dana Investasi

Merupakan suatu jaminan dana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun sebagai bekal hari tuanya.

b. Takaful Dana Haji

Merupakan suatu perlindungan dana untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat.

c. Takaful Dana Siswa

Merupakan suatu jaminan dana pendidikan sampai sarjana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat.

d. Takaful Dana Jabatan

Merupakan suatu jaminan santunan dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun tidak bekerja lagi dalam masa perjanjian.

Produk tabungan dari takaful individu antara lain :

a. Takaful al-Khairat Individu

Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

b. Takaful Kecelakaan Diri Individu

Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa perjanjian.

c. Takaful Kesehatan Individu

Merupakan suatu jaminan dana santunan rawat inap, operasi bagi perorangan jika nasabah sakit dalam masa perjanjian.

2. Takaful Group

a. Tabungan al-Khairat dan Tabungan Haji

Merupakan suatu program bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang pendanaannya melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir.

b. Tabungan Kecelakaan Siswa

Merupakan suatu jaminan bagi siswa, mahasiswa atau pesertanya dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.

c. Takaful Wisata dan Perjalanan

Merupakan suatu jaminan bagi peserta biro perjalanan dan wisata / travel ke dalam maupun luar negeri dari resiko cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.

d. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan

Merupakan suatu jaminan santunan karyawan pada perusahan, organisasi atau perkumpulan lainnya.

e. Takaful Majlis Ta’lim

Merupakan suatu jaminan penyediaan santunan bagi ahli waris jama’ah, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

f. Takaful Pembiayaan

Merupakan suatu jaminan pelunasan hutang, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

3. Takaful Umum

a. Takaful Kebakaran

Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada kebakaran dari sumber percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat, maupun bencana alam.

b. Takaful Kendaraan Bermotor

Merupakan suatu perlindungan sebagian atau seluruh kendaraan terhadap kerugian maupun kerusakan akibat dari kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Untuk kerugian akibat huru-hara, pemogokan umum, serta kecelakaan diri pengemudi dan penumpang akan dikenakan tambahan premi.

c. Takaful Rekayasa

Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada pekerjaan pembangunan. Perlindungan ini meliputi alat-alat, konstruksi mesin / baja serta tanggung jawab pihak ketiga.

d. Takaful Pengangkutan

Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan barang, pengiriman uang pada pengangkutan baik melalui darat, laut dan udara.

e. Takaful Rangka Kapal

Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada mesin maupun rangka kapal sebagai akibat dari kecelakaan dan musibah lainnya.

Untuk kerugian uang tambang, perang dan tanggung gugat dari pihak ketiga akan dikenakan tambahan premi.

f. Asuransi Takaful Aneka

Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan sebagai akibat dari resiko yang tidak terduga, tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis yang ada. dll... sesuai bidang asuransi kerugian spt asuransi akhyar untuk menjamin musibah karena meninggal dunia atau phk *
note* = tambahan dari dari artikel aslinya
D. PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIAL

Asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional, karena pada asuransi konvensional dilakukan praktik-praktik yang diharamkan dalam Islam.

Asuransi syariah (takaful), di dalamnya dikenal prinsip saling memikul resiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Semua ini dilakukan atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang disepakati bersama nilainya untuk menanggung resiko tersebut. Sesuai dengan firman Allah SWT ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS Al-Maidah [5] : 2)

Ada tujuh prinsip yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, yaitu :

1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan produk yang ada dalam pengelolaan investasi dana. DPS ditemukan pada asuransi syariah tapi tidak pada asuransi konvensional.

2. Akad yang akan dilaksanakan. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong menolong (takaful), sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli (tadabbuli).

3. Prinsip perhitungan investasi dana. Pada asuransi syariah, dasar perhitungan investasi dana berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pada asuransi konvensional dasar perhitungan investasi dana berdasarkan riba.

4. Kepemilikan dana. Pada asuransi syariah dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) merupakan milik peserta seutuhnya sementara perusahaan asuransi hanya merupakan pemegang amanah atau sebagai pengelola dana (mudharib). Pada asuransi konvensional, dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi penggunaan dana.

5. Pembayaran klaim.
Pembayaran klaim yang dilakukan oleh asuransi syariah diambil dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Sejak awal menyimpan dana investasinya, peserta sudah diminta keikhlasannya bahwa akan ada penyisihan dana yang akan digunakan untuk menolong peserta lain jika terkena musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana milik perusahaan.

6. Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi.
Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari investasi dana peserta akan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi milik perusahaan seutuhnya.

7. Kemungkinan adanya dana yang hangus.
Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun peserta asuransi menyatakan akan mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal. Dana yang telah disetorkan tetap dapat diambil kecuali dana yang sejak awal telah diikhlaskan masuk ke dalam rekening tabarru’ (dana kebajikan). Sedangkan pada asuransi konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo (reserving period).

sourse : http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/

Nb :  Tks utk mba Hesti atas artikelnya 

Related Post:

2 komentar:

tian mengatakan...

infony bermanfaat sekali, thanks,,

syamsul rijal mengatakan...

mantap infonya mengenai asuransinya...thank u banyak sob

Posting Komentar

Setelah membaca sampaikan komentar anda, jangan Spam ya ? komentar anda berguna untuk pengembangan dunia perasuransian dan blog ini, atas kerjasama diucapkan terima kasih sering-seringlah mampir kembali semakin sering bersilaturrahmi maka akan terbuka kesempatan dan rezeki kita juga terbuka, mudah-mudahan amiin (semakin banyak sahabat semakin bagus)